Soroti Konflik Lahan, Nasir Djamil Nilai RUU Masyarakat Adat Mendesak

Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan - Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti persoalan konflik agraria yang kian kompleks sebagai alasan utama urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. 

Ia menilai, keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan pembangunan telah memicu persaingan yang berujung konflik, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbanyak, sehingga tekanan terhadap pemanfaatannya semakin tinggi dari waktu ke waktu. 

Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya kebutuhan pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. 

“Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia masih didominasi oleh kawasan hutan yang juga menyimpan kekayaan sumber daya alam. Hal ini menjadikan kawasan tersebut sebagai sasaran berbagai kepentingan, termasuk pembangunan dan investasi, yang dalam praktiknya seringkali menimbulkan benturan dengan masyarakat adat.

“Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” lanjutnya.

Nasir menilai, konflik yang terjadi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut. 

Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pandangan akademisi yang menyebut pemerintah terkesan belum maksimal dalam menangani isu masyarakat adat.

Menurutnya, hal ini perlu didalami secara serius agar RUU yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara,” ujar Legislator Fraksi PKS itu.

Ia menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya. “RUU ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Nasir menambahkan, Baleg DPR akan terus memperdalam substansi RUU melalui berbagai masukan, termasuk dari kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif. 

“Masukan dari para akademisi sangat penting agar undang-undang ini tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan,” pungkasnya. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Soroti Konflik Lahan, Nasir Djamil Nilai RUU Masyarakat Adat Mendesak"

Posting Komentar

Tetap Buka Meski WFH, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi.lensamedan-kemenag.go.id LensaMedan - Kementerian Agama memastika...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel