Simpan Sabu 22 Kg dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menunjukkan barang bukti tangki mobil yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu, dalam konfrensi pers terkait pengungkapan sabu seberat 22 Kg, yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).lensamedan-ist

 LensaMedan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Aceh. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram (Kg) yang dikemas dalam 22 bungkusan dan disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil double cabin. 

Modus tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menyebutkan, dua kompartemen digunakan untuk menyimpan sabu, sementara satu bagian lainnya tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan tetap dapat beroperasi normal.

“Modifikasi ini membuat kapasitas BBM berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Andy mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (26/4/2026) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pergerakan pelaku yang mencurigakan.

“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku telah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku memanfaatkan area parkir mal sebagai lokasi transit sebelum barang diserahkan kepada pihak lain.

“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan,” ungkap Andy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Simpan Sabu 22 Kg dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan"

Posting Komentar

Pj Sekdaprov Sumut Harapkan LPTQ Tak Hanya Aktif Saat MTQ

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menghadiri silaturahmi bersama Pengurus Lembaga Pengembang...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel