RUU Ketenagakerjaan Harus Minimalisasi Kesenjangan Upah Minimum Pekerja Antarwilayah

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih terjadi di Indonesia mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.

Ia menilai, proses revisi RUU Ketenagakerjaan saat ini merupakan momentum krusial untuk memformulasi regulasi yang mampu memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait upah.

“Nah justru karena memang ini kesempatan kita untuk memformulasi, memberikan sebuah jaminan atau kepastian dari setiap aspek ketenagakerjaan, salah satunya terkait upah minimum ya Pak,” ujar Netty dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Sebagai contoh, paparnya, kondisi di Jawa Barat di mana jarak besaran upah minimum antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya sangat ekstrem meski berada dalam satu provinsi yang sama. 

Ia pun membandingkan upah di daerah industri seperti Bekasi dan Karawang dengan wilayah lainnya seperti Garut dan Majalengka.

“Sekarang kalau kita lihat dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang itu sudah 5,8 5,9 begitu. Bayangkan Garut 2,4, Majalengka 2,3, Banjar juga seperti itu. Padahal masih satu provinsi Pak, Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Netty mempertanyakan usulan dan strategi dari pihak pengusaha untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Ia khawatir jika disparitas upah ini tidak segera dicarikan solusinya, akan terjadi ketimpangan sosial dan kompetisi tenaga kerja yang tidak sehat, serta memicu relokasi usaha secara besar-besaran.

“Nah bagaimana caranya nanti kalau memang ada usulan dari APINDO dan KADIN untuk meminimalisasi gap antarwilayah terkait dengan upah minimum ini. Nah bagaimana kita menstrategikan yang padat karya ini?” tanya Netty.

Ia juga memperingatkan dampak sosiologis dari tingginya gap upah tersebut, mulai dari perpindahan penduduk hingga potensi perpindahan pabrik ke daerah dengan upah yang lebih rendah. “Jangan sampai nanti bisa jadi penduduk atau warga dari Banjar, dari Kendal pada pindah ke Karawang, nanti warganya (Karawang) ini kompetisinya luar biasa. Nah atau pengusahanya pindah ke daerah- daerah itu. Nah ini bagaimana caranya,” pungkas Netty. (*)



(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "RUU Ketenagakerjaan Harus Minimalisasi Kesenjangan Upah Minimum Pekerja Antarwilayah"

Posting Komentar

Menag Berharap Kongres Intelegensia Kristen Hasilkan Karya Berdampak bagi Umat

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), di Kantor Kementerian Ag...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel