PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Usulan BNN Larang Vape di RUU Narkotika Sudah Tepat

Ketua PW GP Al Washliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar.lensamedan-ist

LensaMedan - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Al Washliyah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang dan diperketat dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Ketua PW GP Al Washliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk melalui liquid vape.

Menurut Dedi Siregar, maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat menjadi alarm serius bagi semua pihak. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar anak muda dengan kemasan yang terlihat modern dan seolah tidak berbahaya.

“PW GP Al Washliyah DKI Jakarta menilai usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika adalah langkah tepat dan mendesak. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat berbahaya seperti narkotika dan obat bius, yang dapat merusak generasi bangsa secara sistematis,” tegas ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam siaran pers yang diterima Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk menutup celah peredaran zat terlarang yang disamarkan melalui produk rokok elektrik. Tanpa pengawasan ketat, vape berpotensi menjadi media baru dalam penyebaran narkoba yang sulit terdeteksi.

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan klausul pelarangan atau pembatasan ketat terhadap vape dalam pembahasan RUU Narkotika. 

Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran liquid vape ilegal.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan pendidikan, untuk lebih waspada terhadap tren penggunaan vape di kalangan remaja. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari peredaran narkotika dengan modus baru ini,” lanjutnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, GP Al Washliyah menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta berharap langkah tegas melalui regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

Sebelumnya Kepala Badan Narkoba Nasional Nasional, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,  menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.Terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. 

Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi. (*)



(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Usulan BNN Larang Vape di RUU Narkotika Sudah Tepat"

Posting Komentar

Tetap Buka Meski WFH, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi.lensamedan-kemenag.go.id LensaMedan - Kementerian Agama memastika...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel