DPRD Minta Pengembang Perumahan Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko Medan
LensaMedan - Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pengembang perumahan Royal Sumatra menyerahkan aset Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemko Medan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung meminta pihak pengembang Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Medan segera menyerahkan aset tersebut.
"Sehingga prasarana termasuk jalan komplek menjadi aset Pemko dan selanjutnya biaya perawatan ditanggung APBD," terang Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota dewan lainnya, Lailatul Badri di gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).
Rapat juga dihadiri Perkimcikataru Kota Medan yang diwakili Katim pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, perwakilan Perumahan Royal Sumatera, Subianto dan Kasmen, mewakili masyarakat Iwan dan Martin.
“Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Samatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kita harapkan PSU dapat segera terealisasi. Sehingga ke depannya semua fasilitas umum di komplek perumahan dikelola dan menjadi tanggungjawab Pemko Medan,” jelas Politisi Gerindra itu.
Ditambahkan Dame, hal diatas adalah keputusan RDP dan merupakan rekomendasi Komisi IV DPRD Medan. Untuk itu, perwakilan OPD Pemko Medan supaya dapat menindaklanjutinya dengan seksama.
Menyahuti hasil rapat dimaksud, perwakilan Royal Sumatera Subianto dan Kasman menyebut keputusan itu akan segera disampaikan ke pimpinan lalu melakukan kordinasi dengan Perkimcikataru Medan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Minta Pengembang Perumahan Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko Medan"
Posting Komentar