Jual Sabu Seberat 1 Kilogram ke Petugas yang Menyamar, Dua Warga Kecamatan Bendahara Ditangkap Polisi
LensaMedan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang kurir saat akan bertransaksi di parkiran Bidadari, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersangka MF (33) dan KS (33), warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, tersebut merupakan hasil penyamaran petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China berwarna hijau seberat 1 kilogram dengan harga Rp190 juta,” ujar Andy di Medan, Rabu (18/3/2026).
Andy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkoba di lokasi serupa, yakni di area parkiran rumah sakit.
Menurut pengakuan tersangka, lokasi tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mencurigakan.
“Rumah sakit selalu dijadikan sebagai tempat untuk transaksi. Mungkin kebiasaan tersangka melakukan transaksi di tempat yang dirasa aman itulah yang kemudian dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka, termasuk memburu bandar yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Jual Sabu Seberat 1 Kilogram ke Petugas yang Menyamar, Dua Warga Kecamatan Bendahara Ditangkap Polisi"
Posting Komentar