Gelapkan Dana Jemaat Gereja, Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat diwawancarai.lensamedan-ist 

LensaMedan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan, tersangka berinisial AH  merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara dibawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat di Medan, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7% per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gelapkan Dana Jemaat Gereja, Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Jadi Tersangka "

Posting Komentar

Gelapkan Dana Jemaat Gereja, Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel