Menag Tekankan Validasi Ketat Nikah Massal WNI di Luar Negeri
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Kepala KDEI Taipei, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).lensamedan-kemenag.go.idPenegasan tersebut disampaikan Menag saat menerima audiensi Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, yang membahas berbagai isu keagamaan dan pelayanan umat di Taiwan.
Dalam pertemuan tersebut, Arif menyampaikan usulan dan permintaan pelaksanaan nikah massal bagi WNI di Taiwan.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya yang dihadapi sebagian WNI, khususnya pekerja migran, untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama pada prinsipnya mendukung inisiatif yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Namun demikian, Menag menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diiringi dengan kesiapan sistem dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaksanaan nikah massal harus benar-benar dipastikan validitas dan keabsahannya. Sistem administrasi dan verifikasi calon pengantin harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran, seperti praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Menag di Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Menag, pencatatan perkawinan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, setiap pernikahan, termasuk yang dilaksanakan secara massal di luar negeri, harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Selain isu nikah massal, audiensi tersebut juga membahas tantangan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di Taiwan.
Arif menyampaikan bahwa proses perizinan kegiatan ibadah di Taiwan masih tergolong rumit, sehingga membutuhkan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama.
Menag menyambut aspirasi tersebut dan menyatakan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, kehadiran negara sangat penting dalam memastikan WNI di luar negeri dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan setempat.
“Kementerian Agama siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, agar layanan keagamaan bagi WNI di luar negeri dapat berjalan dengan baik,” kata Menag.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan perlindungan dan pelayanan keagamaan bagi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai hukum. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menag Tekankan Validasi Ketat Nikah Massal WNI di Luar Negeri"
Posting Komentar