DPRD Soroti Bangunan Tanpa PBG di Jalan Sekip Medan

LensaMedan - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti maraknya bangunan di Kota Medan yang hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), namun seolah-olah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, KRK hanya merupakan panduan dan salah satu syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan, bukan izin resmi untuk mendirikan bangunan.

Ia mencontohkan sejumlah bangunan di Kecamatan Medan Petisah, khususnya di Kelurahan Sekip. Antonius mengaku kerap melintas di Jalan Sekip dan menemukan banyak bangunan yang diduga tidak memiliki PBG serta melanggar garis sempadan bangunan (roilen).

"Saya minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan tidak main mata dan segera menindak bangunan-bangunan yang melanggar roilen dan tidak memiliki PBG di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan tutup mata,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Politisi Partai NasDem Daerah Pemilihan I itu juga mempertanyakan adanya dugaan oknum yang membekingi pemilik bangunan sehingga tidak dilakukan pembongkaran atau penindakan oleh Satpol PP Kota Medan.

“Saya ingin tahu siapa yang membekingi bangunan tersebut dan mengapa Satpol PP Kota Medan terkesan enggan bertindak. Jangan bangunan kecil cepat ditindak, sementara bangunan besar tidak berani disentuh. Ada apa ini?” tambahnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Soroti Bangunan Tanpa PBG di Jalan Sekip Medan"

Posting Komentar

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% Lewat Muamalat DIN

Nasabah mendengarkan penjelasan dari Head of Digital Banking and Marketing Communications PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Dadang Rohandi (t...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel