Uji Materiil UU KUP, DPR Tegaskan Pasal 34 Konstitusional

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dibentuk sebagai instrumen perlindungan atas kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak. 

Dalam keterangan sidang permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa DPR RI yang diwakili oleh Nasir Djamil berpandangan bahwa Ketentuan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Sehingga, ketentuan tersebut pun harus dipahami secara utuh dan tidak dipisahkan dari keseluruhan konstruksi UU KUP maupun peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan administrasi dan pengawasan perpajakan.

“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merupakan pengejawantahan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, sebagai suatu hak yang melekat pada Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil saat hadir dalam persidangan melalui zoom di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). 

Lebih lanjut, legislator Komisi III ini pun menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut melekat pada pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh data dan informasi yang diketahui dalam pelaksanaan tugas perpajakan secara otomatis menjadi rahasia jabatan yang tidak boleh disampaikan kepada pihak lain.

Menurutnya, frasa ‘pihak lain’ dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP menegaskan larangan yang bersifat menyeluruh, baik kepada siapa pun maupun untuk tujuan apa pun, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

“Frasa tersebut secara expressive verbis menegaskan bahwa data dan informasi Wajib Pajak yang dimiliki oleh pejabat pajak tidak boleh diberitahukan kepada siapapun juga dan untuk apapun juga,” kata Natsir.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga menegaskan bahwa ketentuan kerahasiaan data Wajib Pajak tidak bersifat absolut. Undang-undang tetap membuka ruang pengecualian sepanjang diatur secara jelas, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan pajak, pertukaran informasi perpajakan antarnegara, maupun pengawasan keuangan negara.

Terakhir, DPR RI menilai persoalan pelarangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak yang dipersoalkan Pemohon tidak berkaitan langsung dengan norma Pasal 34 ayat (1) UU KUP. Ketentuan tersebut, menurut DPR, secara substansial mengatur perlindungan kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak, sementara mekanisme perekaman telah diatur secara tersendiri dalam regulasi teknis perpajakan.

“Pasal a quo sejatinya tidak memiliki hubungan dengan ada atau tidaknya kebijakan mengenai pelarangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak,” ujarnya. 

Atas dasar itu, DPR RI menyimpulkan bahwa permasalahan dalam perkara a quo berada pada tataran implementasi norma oleh aparat di lapangan dan tidak menunjukkan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap Pasal 34 ayat (1) maupun Penjelasannya, sehingga ketentuan tersebut tetap sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)




(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Uji Materiil UU KUP, DPR Tegaskan Pasal 34 Konstitusional"

Posting Komentar

Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

LensaMedan - Komitmen Pemko Medan dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat mendapat pengakuan nasional. Pemko Medan me...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel