Respon Cepat Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H.lensamedan-ist

LensaMedan
- Polsek Sunggal merespon cepat laporan polisi tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang  yang terjadi pada 15 Oktober 2025.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45). Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, saat ditemuai awak media di kantornya pada Jumat sore (2/1/2026).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.

"Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah,  mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. 

"Awalnya kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan, beberapa tersangka dari pelaku penganiayaan terhadap Saudara Alvin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil kami tangkap," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan,  ada beberapa tersangka  lainya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting.

"Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tsb. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.

Kompol Bambang menjelaskan, pada 16 November 2025 lalu, pihaknya telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara  untuk dapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa  petunjuk yang harus ditindaklanjuti.

"Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan  bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Respon Cepat Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting"

Posting Komentar

Gubernur Bobby Nasution Lantik Ilyan Chandra Simbolon Sebagai Kadis Sosial

Gubernur Sumut, Bobby Nasution melantik 4 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gube...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel