Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan

Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan saat paparan kasus penggelapan lewat aplikasi kencan di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/1).
LensaMedan - Polsek Sunggal tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu.

Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar kepada warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, Iptu Bimo Setiadi bersama Aipda Perdamenta Tarigan saat gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang, Rabu (21/01/2026).

"Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal.

Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingga meninggalkan begitu saja.

"Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," jelas Kompol Muhamammad Yunus Tarigan.

Polisi menyebut pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.

"Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegas Kapolsek.

Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.

Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal. 

(Medan)



"Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya

Belum ada Komentar untuk "Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan"

Posting Komentar

KAI Perkuat Sistem Pemesanan Tiket Jelang Angkutan Lebaran 2026

Foto : Istimewa LensaMedan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus berkomitmen memberikan pengalaman per...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel