Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan Disoorti Komisi IV DPRD
LensaMedan - Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin yang telah diterbitkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan dinilai lalai karena melakukan pembiaran tanpa pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut.
Hal itu terungkap usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga, pihak City View, dan Pemko Medan, si Gedung DPRD Medan, Senin (26/1/2026).
RDP sempat berlangsung memanas. Lantaran pihak City View mengutus perwakilan tanpa surat kuasa dan tidak dapat mengambil keputusan atas tuntutan warga dalam RDP tersebut. Perwakilan City View, Joko, mengaku hadir dalam RDP di ruang rapat Komisi karena pimpinannya tidak bisa datang dengan alasan kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan sikapnya usai RDP. Ia mengatakan pihaknya akan segera memanggil Satpol PP, Dinas Perkim Citaru, serta camat dan lurah di wilayah lokasi bangunan bermasalah.
“Terima kasih atas konfirmasi dan informasi dari rekan-rekan media. Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam pengawasan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menyebutkan puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko yang ditandai seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, akan segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait.
Selain itu, Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti informasi adanya bangunan ruko yang diduga menyalahi izin PBG di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Temuan tersebut akan segera disikapi untuk ditindaklanjuti.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan Disoorti Komisi IV DPRD"
Posting Komentar