Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, saat menjawab wartawan.lensamedan-ist

LensaMedan - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan, penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan pada pekan depan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. 

Irhamni menyebutkan, penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna melakukan pendalaman di lapangan.

“Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” ujar Irhamni.

Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui bahwa sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. 

Terhadap para pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)


(Jakarta)

 

Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan"

Posting Komentar

Update Kerugian Gudang Sarudik, Pinwil Bulog Sumut: Perhitungan Sementara Rp40 Miliar

Pemimpin Bulog Wilayah Sumatra Utara, Budi Cahyanto.lensamedan-juli simanjuntak LensaMedan – Perum Bulog Kantor Perwakilan Sumatra Utara ma...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel