Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menghadiri Rapat Paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/12/2025).lensamedan-diskominfo sumut

 LensaMedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. 

Hal tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/12/2025).

Adapun tiga Ranperda yang disepakati, pertama, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.  

Kedua, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut. Ketiga, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja keras dan kolaborasi yang intensif, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan yang dinamis antara eksekutif dan legislatif.

Bobby menjelaskan, dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, dilakukan penataan organisasi dengan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah, serta memindahkan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Selain itu, dilakukan penggabungan beberapa dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta penyesuaian nomenklatur Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan dinilai sebagai bentuk paling tepat untuk memperkuat peran Bank Sumut, dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar, berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi. 

Penyertaan modal ini diharapkan dapat menjadikan kepemilikan saham Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas serta memperkuat kinerja Bank Sumut ke depan.

Bobby Nasution berharap ketiga Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan perekonomian Sumut, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Sumut yang maju, unggul dan berkelanjutan. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis"

Posting Komentar

Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa

Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama saat menggelar kegiatan bersama siswa SMA.lensamedan-ist LensaMedan - Sepanjang 2...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel