DPRD Minta Satpol PP Robohkan Tembok Pagar di Medan Denai

LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP segera merobohkan tembok pagar di Gang Swadaya, Jalan Menteng Raya, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tembok tersebut dinilai sudah menyalahi dan mengganggu akses umum.

"Kita minta itu (tembok pagar) dirobohkan. Sejak 20 tahun lalu sudah menjadi jalan umum, tapi sekarang malah ditembok, warga keluhkan itu,” terang Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (5/12/2025).

Ditambah Paul, pendirian tembok tersebut tidak ada izin dan dasar kepemilikan. "Pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.

Pemko Medan, sambungnya, diminta harus cepat bertindak, jangan sampai terjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat. "Bukti-bukti dan keterangan saya kira sudah jelas,” ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri yang menegaskan tidak ada yang boleh menutup jalan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

“Masalah seperti ini Satpol PP harus tegas. Semua ada aturannya, jika memang tidak ada bukti pendukungnya segera tindak. Sehingga permasalahan bisa terselesaikan tanpa berlarut-larut,” tambahnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Minta Satpol PP Robohkan Tembok Pagar di Medan Denai"

Posting Komentar

DPRD Minta Satpol PP Robohkan Tembok Pagar di Medan Denai

LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP segera merobohkan tembok pagar di Gang Swadaya, Jalan Menteng Raya, Lingkungan 16, Kelu...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel