Untuk Kedua Kalinya, Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Kerugian Negara Rp114 Milyar dari PT CitraLand

LensaMedan - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) untuk kedua kalinya menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT CitraLand, Senin (24/11/25).

UP kerugian keuangan sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, sekarang: PTPN I Regional 1 kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan. 

“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” urai Kajati Dr Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.

“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.

Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya 
penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.

Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus 
dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik 
menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.

Empat Tersangka

Pantauan belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.

PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 
UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Untuk Kedua Kalinya, Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Kerugian Negara Rp114 Milyar dari PT CitraLand"

Posting Komentar

Grand Mercure Medan Angkasa Ajak Yayasan Darul Aitam Medan Rayakan Hari Jadi Hotel ke-9

Manajemen Grand Mercure Grand Angkasa berfoto bersama pengurus dan anak panti Yayasan Penyantunan Yatim Piatu Darul Aitam Medan  saat meraya...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel