Terkait Dugaan Korupsi Rp2,2 Milyar, Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut
LensaMedan - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka pegawai Bank Sumut berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kajatisu), Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa terhadap LPL dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujar Indra.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.
Indra menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut guna mengungkap kasus secara tuntas.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Terkait Dugaan Korupsi Rp2,2 Milyar, Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut"
Posting Komentar