KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Medan, Topan Ginting Segera Disidang

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.lensamedan-dok.Tempo.co

LensaMedan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, (12/11/2025).

Salah satu yang akan segera diadili dalam perkara ini adalah  Topan Obaja Ginting.

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut ini akan diadili bersama dua pejabat lain, yakni Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

“Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan menjadi langkah awal menuju persidangan.

KPK kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Budi.

Ia menegaskan, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum, agar publik dapat mengawasi langsung proses hukum kasus yang menjerat para pejabat proyek tersebut.

“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Masih di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah rampung agenda pledoi atau pembelaan dari dua terdakwa lain yang sebelumnya disidang dalam perkara serupa, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan.

Keduanya disebut mengapresiasi pembuktian yang dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama proses persidangan.

“Pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” tambah Budi.

Kasus suap proyek jalan ini mencuat sejak penyidik KPK menemukan adanya dugaan transaksi uang antara pihak kontraktor dan sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut untuk mengatur proyek pembangunan jalan di beberapa wilayah. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Medan, Topan Ginting Segera Disidang "

Posting Komentar

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Dok. Diskominfo Sumut LensaMedan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja B...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel