Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek PSEL Dimulai 2026

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung bersama Perwakilan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby  Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (12/11/2025).lensamedan-diskominfo sumut 

LensaMedan – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026.

PSEL yang rencananya berlokasi di Kota Medan ini merupakan progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, pada remu pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby  Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (12/11/2025).

“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Heri.

Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik  bersama Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025.

Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mencatat, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari.

Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari.

Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034, dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51% dari total 1,531 MW.

“Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81%,” ucapnya.

Hingga kini, Pemprov Sumut sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.

Kemudian, KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara telah melakukan survei ke lokasi PSEL Medan Raya, dan menunjuk lokasi TPA Terjun dengan penambahan luas 5 hektare.

Seperti diketahui bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah perkotaan yang inovatif.
Komitmen tersebut sejalan dengan progam strategis nasional dengan membangun PSEL di 10 kabupaten/kota seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan Raya, dan Jawa Barat. (*)


(Medan)





Belum ada Komentar untuk "Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek PSEL Dimulai 2026"

Posting Komentar

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Dok. Diskominfo Sumut LensaMedan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja B...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel