DPRD Tinjau Penimbunan Lahan 4 Hektare Tanpa Izin di Belawan

LensaMedan - Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Darrah (OPD) Pemko Medan tinjau penimbunan lahan 4 hektare tanpa izin peruntukan pembangunan depo peti kemas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (4/11/2025).

Saat dilakukan peninjauan, terbukti pihak pengembang dari PT Intercon Terminal Indonesia belum memiliki izin apapun termasuk izin penimbunan, AMDAL serta Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Mendengar penuturan pihak perusahaan Suban pihaknya benar belum memiliki izin. Suban mengaku pengurusan izin sedang proses sambil dilakukan pekerjaan.

Megetahui respons perusahaan itu, Hadi Suhendra bersama Paul MA Simanjuntak menyampaikan agar pengerjaan dihentikan dulu. “Sebaiknya pengerjaan distop menunggu perizinan selesai. Lengkapi dulu semua izin baru dimulai pembangunan,” ujar Hadi.

Tujuan dilakukan peninjauan, lanjutnya, untuk meningkatkan PAD ke Pemko Medan. Maka seluruh perizinan supaya dilengkapi. "Kita bukan anti investasi, tapi seluruh pengusaha harus taat aturan,” jelasnya.

Menurut Paul, saat ini terkait perizinan apa saja sudah dipermudah oleh Pemko Medan. 

“Maka soal perizinan tidak ada lagi yang dipersulit. Semuanya sudah dipermudah,” ungkapnya.

Hadi Suhendra meminta pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya tetap memantau dan melakukan pengawasan. “Jika ada pengerjaan segera terbitkan SP (Surat Peringatan). Hebat juga kalian ini belum ada izin tapi sudah ada pengerjaan,” tambah Politisi Golkar itu.

(Belawan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Tinjau Penimbunan Lahan 4 Hektare Tanpa Izin di Belawan"

Posting Komentar

Data Pertumbuhan Ekonomi Bikin IHSG dan Rupiah Beda Arah

Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (5/11/2025). Data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat seb...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel