DPRD Imbau Pemko Medan Gunakan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL
LensaMedan - Anggota DPRD Medan mengimbau kepada Pemko Medan dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Sehingga, pedagang kaki lima mendapat tempat yang layak dan nyaman berjualan.
“Perda ini harus segera diimplementasikan. Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas. Jika dijalankan dengan baik, Perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk penanganan PKL di Kota Medan,” terang Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Dijelaskannya, saat ini ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM yang tersebar di 21 kecamatan Kota Medan yang membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari Pemerintah Kota.
“PKL dan UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Sudah seharusnya Pemko Medan hadir bukan sebagai pihak yang menekan, tetapi yang membina dan memfasilitasi mereka,” jelasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini menyoroti langkah Pemerintah Kota Medan dalam menangani para Pedagang Kaki Lima yang kerap hanya berujung pada tindakan penggusuran tanpa solusi yang manusiawi dan berkeadilan.
Menurut Syaiful, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik, Pemko Medan seharusnya tidak hanya tahu menggusur, melainkan juga mencarikan solusi yang realistis dan berpihak kepada ekonomi rakyat kecil.
“Sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan sumber daya manusia membuat sebagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang kaki lima. Ini adalah bentuk perjuangan mereka untuk bertahan hidup. Tapi yang menjadi persoalan adalah tidak tersedianya tempat berjualan yang layak dan disiapkan oleh pemerintah,” bebernya.
Dia menambahkan karena ketiadaan lokasi resmi, para pedagang terpaksa berjualan di tempat-tempat yang mereka anggap strategis dan ramai pembeli. Namun sayangnya, banyak di antara lokasi tersebut justru termasuk area yang dilarang secara regulasi oleh pemerintah.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan hanya menertibkan, tapi juga menyediakan ruang ekonomi yang adil bagi mereka,” tambahnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Imbau Pemko Medan Gunakan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL "
Posting Komentar