Polsek Bilah Hulu Gercep Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan
![]() |
Tersangka Ds dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bilah Hulu |
LensaMedan – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/25) sekira pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jalan H. Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan ini berawal ketika pada pukul 19.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar area perkebunan.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun.
"Dalam proses penangkapan, tersangka Ds alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok Magnum Filter yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu," ungkap Kapolsek Bilah Hulu.
Kapolsek Bilah Hulu memaparkan saat itu juga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah kaca pirex, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta satu buah tas sandang warna hitam milik tersangka.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan," papar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Bilah Hulu Gercep Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan "
Posting Komentar