Jadi Tersangka Pelepasan Aset PTPN, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejati


LensaMedan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I.

Kedua tersangka yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Keduanya diyakini bertanggungjawab atas pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

"Penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti. Sehingga, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025).

Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

Jefry menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

"Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut," jelas Jefry.

Atas kasus dugaan korupsi jual beli aset negara ini. Jefry mengatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Kedua tersangka itu, dijerat dengan  melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya," pungkasnya. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Jadi Tersangka Pelepasan Aset PTPN, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejati"

Posting Komentar

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir

LensaMedan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung mendengar keluhan warga saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Puskesmas, K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel