Pastikan Pemilihan Rektor 2026-2031 Berjalan Sesuai dengan Aturan, 8 Kandidat Berhak Ikut Audisi


LensaMedan – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Periode 2026–2031 Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan berjalan sesuai aturan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Panitia, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., dalam konferensi pers di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9/2025)

Dalam konfrensi pers yang dipandu oleh Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog, selaku Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU, Prof. Tamrin menjelaskan, ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan.

Setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan 8 Calon Rektor USU yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar pada Rabu (24/9/2025) besok di Auditorium USU.

Kedelapan orang tersebut yakni, Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A., Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM, Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si, M.I.T., Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E., Prof. Dr. Eng., Himsar Ambarita, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum.

Kedelapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.

Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU.

"Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon, namun tidak boleh lebih dari 3.  Dengan mekanisme one man one vote,” ujarnya.

Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, imbuh Prof. Tamrin, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti.

21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Prof. Tamrin juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya.

Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.

Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., menambahkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Prof. Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.

“Sepanjang calon rektor mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam Statuta USU maka itu sudah cukup dan kami menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai dengan asas demokrasi yang transparan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Prof. Luhut Sihombing juga mengatakan, panitia saat ini hanya berdiri pada  “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme.

Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan oleh panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga.

“Kita ingin menegaskan bahwa saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Turut hadir dalam jumpa pers panitia lainnya yakni  Fadhullah, S.E, M.M, Dr. Husni Thamrin, S.Sos, MSP, Ir. Indra Chahaya S, M.Si, Boy Laksamana, SH, M.Hum, Mhd. Pujiono, SS, M.Hum, Ph.D dan Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T, MM.IT

Serta Prof. Drs. Heru Santosa, MS, Ph.D, Prof. Dr. Ameta Primasari, drg., MDSc, M.Kes, Sp.MM dan Prof. Dr. Apri Heri Iswanto, S.Hut, M.Si. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pastikan Pemilihan Rektor 2026-2031 Berjalan Sesuai dengan Aturan, 8 Kandidat Berhak Ikut Audisi"

Posting Komentar

PT Dairi Prima Mineral Berikan Pelatihan Budidaya Durian dan Bantuan Bibit untuk Petani Dairi

LensaMedan - Dalam upaya mendukung kapasitas petani dan penguatan ekonomi lokal, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) memberikan pelatihan budid...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel