Fraksi PKS DPRD Setujui Ranperda JMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda Kota Medan

LensaMedan - Atas dasar dukungan program serta visi dan misi Wali Kota Medan tentang perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik lagi, fraksi PKS menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jangka Menengah Daerah (JMD) tahun 2025-2029 dan merealisasikannya sebagai peraturan daerah Kota Medan.

Persetujuan fraksi PKS DPRD Kota Medan ini diungkapkan, Syaiful Ramadhan, dalam rapat paripurna mengenai pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Ranperda JMD tahun 2025-2029 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/8/2025).

Alasan ini juga mengingat dari hasil panitia khusus RPJMD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan dan merumuskan beberapa rekomendasi. Untuk itu, Fraksi PKS berharap agar rekomendasi tersebut dapat dipahami dan direalisasikan sesuai rencana yang telah disepakati.

Berdasarkan hal ini, fraksi PKS memberikan beberapa pendapat. Pertama, RPJMD Kota Medan 2025-2029 harus menjadi implementasi rencana pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Sehingga dapat dirasakan masyarakat dari pembangunan Kota Medan.

Kedua, Fraksi PKS meminta, RPJMD 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan. "Karena dari hasil Reses yang kami lakukan, banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, kesulitan lapangan kerja, meningkatnya PHK, serta buruknya daya beli masyarakat. Untuk itu kami meminta kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan," ujarnya.

Ketiga, mengenai pelayanan Publik. Fraksi PKS meminta agar aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, tidak KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral dan memegang teguh amanat sesuai UUD dan kode etik.

Keempat, fraksi PKS berharap pada RPJMD ini, untuk program pemberdayaan dan penguatan UMKM bisa dirumuskan secara bertahap. "Kami juga mengharapkan, dengan hadirnya Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa jadi solusi, dimana saat ini ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan pemerintah Kota Medan. "Pemerintah Kota Medan harus memfasilitasi PKL, bukan malah menggusurnya," sebutnya.

Kelima, fraksi PKS meminta, pengelolaan pendidikan dan karakter yang lebih baik perlu difokuskan untuk 5 tahun ke depan, agar perubahan karakter generasi muda lebih baik dan terarah. Mengingat salah satu peran anggaran agenda RPJMD tahun 2025-2029 adalah, reportasi pendidikan dan kesehatan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dan dihadiri seluruh fraksi serta anggota DPRD Medan, dan juga dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas beserta OPD Pemko Medan ini ditutup dengan hasil seluruh fraksi menyetujui penetapan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Perda Kota Medan. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Fraksi PKS DPRD Setujui Ranperda JMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda Kota Medan"

Posting Komentar

Komisi IX DPR RI Minta Audit Keamanan Kandungan Menu MBG

LensaMedan - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait kand...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel