RUU Pariwisata Dirancang untuk Mengikuti Perkembangan Zaman


LensaMedan - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, RUU Pariwisata tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.

Ekosistem Pariwisata Nasional juga diharapkan dapat berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan nasional.

Ia memastikan, pembahasan RUU Kepariwisataan ini juga melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. RUU Kepariwisataan juga diharapkan dapat membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

“Dalam pembahasan RUU ini kami juga melibatkan pakar langsung yang memang ahli dalam bidang kepariwisataan. Kami juga sudah membuat Panja yang diisi langsung dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi VII," katanya dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Politisi PAN ini berharap ada transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.

“Jadi intinya kami ingin agar RUU Pariwisata ini tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, disisi lain kami juga ingin ada peningkatan umkm masyarakat didaerah pariwisata dengan harapan ekonomi masyarakat lokal dapat meningkat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyesuaian terhadap RUU Pariwisata agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Dia mengharapkan, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.

“RUU Pariwisata dirancang untuk memperkuat pondasi kepariwisataan nasional, seperti diketahui pariwisata kita masih tertinggal dengan negara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Industri Pariwisata tengah kita rancang agar lebih sehar dan produktif termasuk juga penggunaan teknologi digital,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.   

Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. 

Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.   Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "RUU Pariwisata Dirancang untuk Mengikuti Perkembangan Zaman"

Posting Komentar

Aset Pabrik Tak Beroperasi di Jarah, Babinsa Imbau Warga Tidak Lakukan Penjarahan

LensaMedan - Babinsa Kelurahan Kota Bangun Serda Rudi Darmansah, mengimbau agar warga dikecamatan Medan Deli Kota Medan untuk tidak melakuka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel