Polisi Tembak Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam


LensaMedan - Dua dari lima pelaku komplotan begal sadis yang tak segan melukai korban kerap beraksi di Jalan Lintas Medan-Binjai ditembak Unit Reskrim  Polsek Sunggal dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang pengembangan kasus.

Kelima tersangka, yakni ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19). Aksi pembegalan terakhir para pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motornya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan, komplotan begal sadis ini mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.

“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Gidion di Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/7/2025).

Gidion mengatakan, aksi terakhir pelaku digagalkan oleh patroli rutin Polsek Sunggal pada jam rawan. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di kawasan Medan- Binjai.

"Saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. TSK membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit Honda Vario 125 merah tanpa plat milik korban Muhammad Gilang Avanka, 1 Yamaha Aerox abu-abu tanpa plat, 1 motor Honda Scoopy merah tanpa plat, 1 senjata samurai, 1 bilah celurit.

Sebelumnya, korban bernama Gilang dibegal pelaku saat hendak pulang ke rumah usai bekerja. Ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serba Jadi, Sunggal, Deliserdang, Kamis (10/7/2025).

Gilang sempat pingsan usai terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara.

Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)


(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tembak Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam"

Posting Komentar

Alami Lakalantas, Bupati Batu Bara Melepas Pemulangan 2 Jenazah Mahasiswa KKN UMN Al-Washliyah

LensaMedan - Bupati Batu Bara H.Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP melepas pemulangan mahasiswa KKN menin...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel