Ombudsman Ungkap Masalah Pelayanan Publik di Sumut Masih Jauh dari Harapan

LensaMedan - Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh setiap 23 Juni seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, di Sumatera Utara, momen ini justru diwarnai dengan sorotan tajam terhadap masih lemahnya kualitas layanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Herdensi, mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025, pihaknya mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Data menunjukkan, dari Januari hingga Juni 2025 terdapat 179 laporan yang masuk, meningkat 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 143 laporan.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” tegas Herdensi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025) siang.

Menurut Herdensi, laporan masyarakat mencakup hampir seluruh sektor layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, administrasi pertanahan, infrastruktur, perbankan, ketenagakerjaan, kepolisian, hingga persoalan agraria dan lingkungan hidup. Bahkan, sektor kepegawaian juga tidak luput dari sorotan masyarakat.

“Ini menandakan bahwa problem pelayanan publik kita bukan hanya terletak pada satu dua instansi, tapi menyebar di banyak lini. Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara layanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan publik bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Oleh sebab itu, layanan yang baik harus dibangun atas dasar keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong reformasi dalam tubuh penyelenggara pelayanan. Herdensi menegaskan pentingnya pembenahan serius agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat praktik maladministrasi.

“Pelayanan publik yang berkualitas adalah amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi negara terhadap warganya,” tegasnya.

Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional, lanjutnya, hendaknya tidak berhenti pada seremoni atau slogan, melainkan menjadi pendorong lahirnya pelayanan publik yang benar-benar responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

(Mi7)

Belum ada Komentar untuk "Ombudsman Ungkap Masalah Pelayanan Publik di Sumut Masih Jauh dari Harapan"

Posting Komentar

Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan

LensaMedan - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan ka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel