KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang


LensaMedan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang.

Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan, sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar Anne di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Anne menambahkan, karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Sebagai wujud nyata peningkatan keselamatan, KAI secara konsisten melakukan penataan perlintasan sebidang.

Pada tahun 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada tahun 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter,” jelasnya.

Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Anne.

KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutup Anne. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang"

Posting Komentar

Bobby Nasution Apresiasi Kodam I/BB yang Selalu Hadir Bantu Pemprov Sumut Membangun Daerah

LensaMedan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengapreasiasi Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) yang selalu...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel