Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Bobby Nasution Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Korupsi
LensaMedan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali mengingatkan seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjunjung tinggi amanah dan wewenang yang diberikan.
Ia menekankan pentingnya kontrol diri dan mawas diri agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Peringatan ini disampaikan Bobby menyikapi ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa yang kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya dan wewenangnya," ujar kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Bobby juga sangat menyayangkan penangkapan Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
"Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK," kata Bobby Nasution.
Bobby menambahkan bahwa ia sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.
"Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Topan Obaja Putra Ginting setelah terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini.
Selain Topan, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Berdasarkan data dari KPK, OTT ini berawal dari kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan juga Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Bobby Nasution Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Korupsi"
Posting Komentar