Gegara Telat Sampaikan Cuti ke Atasan, Seorang Karyawan Ekspedisi di PHK Tanpa Surat Resmi


LensaMedan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menggelar mediasi terkait adanya permasalahan antara seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025) kemarin.   Mediasi ini digelar karena seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang tersebut dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan. 

Karyawan itu bernama Aryansyah. Ia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama  (Anteraja)  dan sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan. 


Namun sayang, Ary terpaksa berhenti bekerja karena dipecat secara sepihak lantara memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.    


Ary mengatakan bahwa awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu,  keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. 


Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan  memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. 


"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya kepada awak media, Rabu (7/5/2025).


Mirisnya lagi, ketika izin ke atasan, Ary mengaku langsung di PHK secara lisan tanpa ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.


"Masalahnya cuma telat izin aja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya. 


Pada saat dirinya di PHK,  ia meminta surat  resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.


"Karena dituduh  memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya," jelas Ary. 


Merasa dirugikan secara sepihak, akhirnya Ary mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.


"Sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, pihal perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," jelasnya.


Namun pada saat mediasi berlangsung, anehnya pihak perusahaan katanya malah mengatakan bahwa dirinya bukan di PHK tapi discorsing.


"Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya discorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya," ungkap Ary.


Dari hasil mediasi itu,  pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.


"Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.


Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuskan karena minta waktu dua minggu untuk menunggu keputusan dari pusat.


"Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya," bebernya.


Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini di bawa ke Pengadilan saja.


"Kalau di bawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak  gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain," sebut Ary.


Ary mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum ada menerima uang pesangon sejak perusahaan melakukan PHK sepihal kepadanya. 


"Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," kata Ary. 


Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah satu karyawannya tersebut.


"Maaf ya, jangan sekarang saya lagi ada urusan. Kalau mau meliput tunggu hasilnya saja di pengadilan. Karena, kemarin itu pertemuannya sifatnya mediasi dan kita  terima itu. Maksud saya gini dalam hal ini belum pas juga berbicara secara lisan, jika hasilnya belum ada," jelas Dondik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).


Sementara, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.  


"Iya sudah di mediasi, dan ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai," jelasnya, Kamis (8/5) sore. 


"Izin belum boleh di share hasilnya. Hasil mediasi boleh di share setelah selesai," sambungnya.


Namun Ilyan memastikan bahwa, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.


"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," ungkapnya.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gegara Telat Sampaikan Cuti ke Atasan, Seorang Karyawan Ekspedisi di PHK Tanpa Surat Resmi "

Posting Komentar

Gegara Telat Sampaikan Cuti ke Atasan, Seorang Karyawan Ekspedisi di PHK Tanpa Surat Resmi

LensaMedan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menggelar mediasi terkait adanya permasalahan antara seorang karyawan dengan salah satu perusa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel