DPRD Medan Panggil STTC yang Diduga Timbun Anak Sungai


LensaMedan - Pimpinan DPRD Kota Medan memastikan akan memanggil pihak manajemen PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) terkait aktivitas perusahaan yang diduga melakukan penimbunan anak sungai (paluh/kanal) di Kelurahan Belawan Bahari tanpa memiliki izin.

"Kami sebagai pimpinan dan dari Komisi 4 juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat secepatnya," kata Wakil Ketua DPRD Medan Adi Suhendra kepada wartawan, Selasa (5/5/2025).

Koordinator Komisi 4 DPRD Medan menepis narasi-narasi yang bisa saja berkembang kalau DPRD Medan dianggap takut menindaklanjuti dugaan penimbunan anak sungai yang dilakukan pihak perusahaan sekalipun jika perusahaan itu memiliki beking kuat.

"Yang jelas kita tidak takut karena mereka (pihak perusahaan) juga salah. Dalam hal ini, kita akan hadapi apapun resikonya," tegas politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (29/4/2025) dicueki pihak STCC terkait laporan pengaduan masyarakat bahwa pihak perusahaan diduga melakukan penimbunan anak sungai yang menjadi salah satu penyebab banjir rob di kawasan itu.
Bahkan rombongan Komisi 4 tidak diperbolehkan memasuki areal perusahaan dengan cara menggembok gerbang pintu masuk.

Menurut Pengamat Anggaran Sumut, Elfenda Ananda, sikap cuek pihak perusahaan merupakan bentuk pembangkangan terhadap kewenangan lembaga legislatif yang tugasnya melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai peraturan daerah.

“Orang-orang yang duduk di legislatif adalah hasil pemilu. Justeru para wakil rakyat itu seolah tidak dianggap oleh manajemen PT STTC. Atau pihak perusahaan merasa ada yang membekingi mereka dengan kekuasaan yang lebih tinggi," kata Elfenda kepada wartawan.

Elfenda meminta DPRD Medan jangan kendur meski perusahaan punya beking kuat. 

"Narasinya kan muncul lantaran pihak perusahaan mencueki kedatangan Komisi 4 dengan menggembok pintu gudang perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Camat Medan Belawan Yoga Irawan telah menyurati manajemen PT STTC untuk menghentikan kegiatan penimbunan anak sungai di Kelurahan Belawan Bahari usai meninjau langsung aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.  

Hanya saja, kata Yoga Irawan, sampai saat ini pihak perusahaan tidak menanggapi surat yang mereka layangkan. Yoga Irawan juga mengirimkan video hasil peninjauan mereka ke lokasi penimbunan anak sungai yang kini sudah beredar di media sosial. 

Mereka melihat langsung aktivitas para pekerja tengah melakukan penimbunan. 
Dalam rekaman video itu, Yoga Irawan terlihat cukup kooperatif agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas penimbunan karena tidak bisa menunjukkan izinnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Panggil STTC yang Diduga Timbun Anak Sungai"

Posting Komentar

Bupati Bersama Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

LensaMedan - Bupati Batu Bara   H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan memimpin pemusna...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel