Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

LensaMedan - Polsek Medan Baru amankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku tersebut yaitu Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak (pengali tanah), 2 buah linggis dan 3 buah martil.

"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku  pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung  menuju ke tempat yang dimaksud dan  berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

"Kedua pelaku yang diamankan  mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom"

Posting Komentar

Peringati May Day 2026, DPRD Medan Soroti Upah dan PHK Sepihak

LensaMedan - Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti upah yang belum sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoal...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel