2025, UMK Kota Medan Diusulkan Rp4.014.000
LensaMedan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan di tahun 2025 mendatang sebesar Rp4.014.000.
"Besaran UMK ini sudah mengalami kenaikan 6,5% seperti yang ditetapkan Pemerintah," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, IC Simbolon, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).
UMK yang akan diberlakukan mulai diberlakukan pada Januari 2025 ini diharapkan dipatuhi perusahaan ataupun industri berskala besar.
"Tentunya harapan kita kebijakan ini bisa dijatuhi para pengusaha," tegasnya.
IC Simbolon menyebutkan, besaran UMK yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk ditetapkan.
"Dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "2025, UMK Kota Medan Diusulkan Rp4.014.000 "
Posting Komentar