Meski Dinonaktifkan Sebagai Sekda, Indra Simaremare Tetap Aktif Bekerja


LensaMedan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare tetap berkantor hari ini, Senin (7/10/2024), meski dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing terhitung mulai 4 Oktober 2024.

Pantauan awak media ini di Kantor Bupati Taput, aktivitas perkantoran tetap berjalan normal.

Sementara pelaksana harian(PLH)sekda taput David Sipahutar yang ditunjuk oleh Pj Bupati Taput tidak tampak memasuki ruang kerja Sekda.

Justru Indra Simaremare yang terlihat memasuki ruang kerjanya dan masih aktif berkantor seperti biasa.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Indra Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.

Terlihat Indra Simaremare masih menerima dan menandatangani setumpuk dokumen untuk diperiksa dan ditandatangani.

"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar  Indra.

Dianya juga menyampaikan, bahwa menunjuk seseorang menjadi PLH sekda tidak ada urgensinya karena ia sebagai Sekda defenitif tidak berhalangan.

Seharusnya penunjukan seseorang sebagai Plh itu disebabkan karna pejabat defenitif berhalangan sementara, seperti tugas luar kota.

"Saya kan tidak berhalangan tugas, saya berada di Tarutung. Jadi tidak ada urgensinya menunjuk Plh untuk menggantikan saya sementara dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Sekda Taput," sebut Indra.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebastugaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan PJ Bupati Taput seperti yang tertuang dalam SK bernomora 686.tahun 2024 adalah guna kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput. (darwin nainggolan)


(Taput)

Belum ada Komentar untuk "Meski Dinonaktifkan Sebagai Sekda, Indra Simaremare Tetap Aktif Bekerja"

Posting Komentar

Aneh! Penggugat Bingung Letak Objek Tanah yang Digugatnya

LensaMedan - Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Tim...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel