Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan


Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda motor. Pasalnya, tarif yang dikenakan dinilai terlalu mahal.

Ari salah satu wartawan di Medan mengaku terkejut karena harus membayar tarif parkir sebesar Rp11.000. Padahal, menurutnya durasi di hotel tidak terlalu lama.

"Saya di hotel itu diundang untuk melakukan peliputan. Dan hanya 3 jam 26 menit, itu tidak terlalu lama. Di hotel-hotel yang lain hanya bayar Rp3.000 untuk sepeda motor dengan durasi bebas, kenapa bisa seperti itu?," ujarnya saat ditemui, Selasa (23/4/2024).

Ari berharap, manajemen Grand City Hall Medan dapat memperbaiki sistem tarif parkir agar setara dengan hotel atau pun tempat lainnya. Sehingga para tamu hotel yang mengadiri acara bisa merasa lebih nyaman.

Keluhan serupa juga disampaikan Ika yang juga wartawan di salah satu media lokal Medan.

Ia yang pernah meliput sejumlah acara seperti sosialisasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut dan Bank CIMB Niaga harus membayar Rp15.000 untuk parkir sepeda motornya.

"Pertama itu pada Desember 2023 dan kemarin saat puasa, tarif parkir sepeda motor saya sampai Rp15.000. Kalau berbicara keberatan pasti keberatan, tarifnya terlalu mahal, padahal tak lebih dari 10 jam," tuturnya.

Menurutnya, pajak progresif itu jangan diberlakukan untuk sepeda motor. Sebab, berdasarkan Perda tentang tarif pajak progresif hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Harus ditinjau ulang oleh pihak manajemen hotel terkait Perdanya. Seharusnya tarif sepeda motor itu flat (tidak ada kenaikan) berapa jam pun," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Director of Sales and Marketing Grand City Hall, Lisa Ng, menyebutkan jika pengelolaan parkir hotel ditangani pihak ketiga.

"Yang kelola parkir itu pihak AGP (Aman Global Parkir)," katanya lewat pesan singkat.

Jika mengacu kepada  Peraturan Daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir tepatnya di Pasal 7A ayat 1b disebutkan bahwa roda dua dan roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000 s/d Rp3.000. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan"

Posting Komentar

Pj Gubernur Sumut Harapkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada Bisa Ditingkatkan

Lensamedan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, berharap partisipasi masyarakat meningkat pada Pemilihan Kepala Daer...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel