Diduga Melakukan Penipuan Rp.302 Juta, Pasutri Pengusaha Butik dan Produk Kecantikan Dilaporkan ke Polisi

Lensamedan - Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri berinisial DIL dan istrinya DL ke Polda Sumut. Keduanya diduga merupakan pengusaha butik pakaian dan produk kecantikan yang ada di Kota Medan.

Pasangan suami istri (pasutri) itu dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Hendri sebesar Rp 302 juta, dalam bisnis kerjasama investasi produk kecantikan bermerek Mavta Collagen Juice.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/1442/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023.

Kuasa hukum korban, Raja Lingga menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika kliennya melakukan investasi ke bisnis kecantikan terlapor sebesar Rp 200 juta pada 2022 lalu. Saat itu disepakati melalui perjanjian kerjasama yang dibuat notaris, terlapor sebagai pemilik usaha dan korban sebagai investor.

Dalam perjanjian, selama setahun korban akan mendapat keuntungan dari usaha serbuk minuman kecantikan sebesar 45 persen dan modal juga akan dikembalikan. Namun sayangnya, meski bisnis berjalan, korban diduga tidak mendapat untung yang dijanjikan serta modal tidak dikembalikan.

"Klien saya investasi ke Mavta Collagen sudah setahun lamanya. Dijanjikan selama setahun akan mendapatkan profit sebesar 45 persen, tapi hingga saat ini profit tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan," kata Raja Lingga, Jumat (1/12/2023).

Korban diduga rugi Rp 302 juta, diantaranya modal, keuntungan dan ganti rugi keterlambatan membayar yang seharusnya ia dapatkan dari terlapor. Bahkan, korban sudah mencoba menagih saat investasi sudah berjalan setahun yakni pada Juli 2023 lalu.

Tapi, pasutri tersebut meminta waktu dan berjanji akan membayarnya pada bulan November, sesuai akta penitipan uang sebesar Rp 302 juta. Namun ketika ditagih kembali, kedua terlapor tersebut diduga tak memberikan jawaban. Sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dan melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Usai melapor ke Polisi, korban berharap supaya dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah ini bisa diselesaikan.

"Dibuat perjanjian baru, dia menyanggupi membayar dari Juli Rp 302 juta, dijanjikan pada November dan setelah November ini mereka gak ada jawaban. Kami tunggu panggilan penyidik untuk langkah lebih lanjut," tandas Raja Lingga.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Melakukan Penipuan Rp.302 Juta, Pasutri Pengusaha Butik dan Produk Kecantikan Dilaporkan ke Polisi "

Posting Komentar

Bertemu Jurnalis, Nikson Nababan Sampaikan Gagasan untuk Majukan Sumut

Lensamedan - Politikus muda asal Sumatera Utara (Sumut), Nikson Nababan, menyambangi Warkop Jurnalis, di Jalan Agus Salim, Senin (20/5/2024)...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel