Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penistaan Agama

Lensamedan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penistaan agama melalui media sosial. Tersangka berinisial RS (34) yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang ini, mengunggah psotingan yang diduga melakukan penistaan agama lewat media sosial. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada Sabtu (5/11/2022).

"Saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," kata Fathir, Jumat (11/11).

Fathir menjelaskan, kemudian tim siber melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

"Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

"Saat ini, terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," sebut Fathir.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

"Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Fathir.

(Medan)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penistaan Agama"

Posting Komentar

Bully Siswa, Guru SMA Negeri di Tarutung Dilapor ke Polres Taput

LensaMedan - Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput. Pasalnya, MT diduga mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel