KPU Deli Serdang Sosialisasikan Aplikasi Siakba untuk Rekrut Anggota PPK Hingga Pantarlih

Lensamedan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang membuka lowongan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui aplikasi dalam persiapan Pemilu serentak 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Perlu diketahui, sebelum mendaftar lowongan, peserta harus memiliki akun AdHoc terlebih dahulu.

Namun, menurut Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi KPU Deli Serdang masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU pusat, kapan perekrutan dapat dilakukan.

“KPU terus mendorong kita semua untuk dapat menggunakan aplikasi dan teknologi di zaman digitalisasi. Sampai hari ini, kami KPU Deli Serdang masih menunggu keputusan Juknis dari pusat untuk waktu dimulainya perekrutan," ujarnya saat sosialisasi di Aula Cendana Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Jl. Negara No.1, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/11/2022).

Ketua KPU Deli Serdang berharap masyarakat segera mengetahui aplikasi ini agar Pemilu 2024 berjalan lebih aktif.

"Deli Serdang memiliki 22 kecamatan dan 380 Desa dengan topografi yang berat karena ada wilayah yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki saja saat hujan turun. Ini menjadi tantangan bagi KPU," tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan setidaknya ada tujuh syarat peserta yang ingin mendaftar.

“Khusus untuk anggota KPPS batasan umur maksimal hanya 55 tahun karena di tahun 2019 banyak penyelanggara yang meninggal dunia akibat kelelahan. Sehingga, kami antisipasi masalah sama di tahun 2024 mendatang,” kata Timo.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota Ad Hoc dalam Pemilu 2024:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),

- Minimal usia 17 tahun,

- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir,

- Berdomisili dalam wilayah kerja atau pemilihan Badan Ad Hoc,

- Sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan Narkoba,

- Tidak pernah menjadi Narapidana atau dipenjara,

- Untuk calon anggota KPPS maximal berusia 55 Tahun.

(Deli Serdang)

Belum ada Komentar untuk "KPU Deli Serdang Sosialisasikan Aplikasi Siakba untuk Rekrut Anggota PPK Hingga Pantarlih"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel