Dinas PMPPTSP Sumut Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Lensamedan -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara (Sumut) tetap komitmen mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Antara lain, melalui penggunaan aplikasi perizinan secara online dan aplikasi pengaduan.

"Selanjutnya adalah optimalisasi peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara online dan offline," ujar Kepala Dinas PMPPTSP Sumut Faisal Arif Nasution dalam paparannya tentang implementasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan perizinan, di Kantor Dinas PMPPTSP Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Jumat (21/10/2022).

Faisal Arif juga menyampaikan, terkait pelayanan perizinan secara online, masyarakat dapat mengakses laman siaplayani.sumutprov.go.id yang mudah diakses, lebih mudah dan prosesnya cepat karena akses bisa dimana saja, 24 jam. 

"Juga tersedia menu Tracking System, untuk mengetahui proses dan posisi perizinan yang dimohonkan," ujar Faisal.

Selanjutnya, Faisal juga menyebutkan sebanyak 69 jenis izin dan non izin berupa rekomendasi, dan surat keterangan ada di Dinas PMPPTSP Sumut. Dimana untuk memperkuat kepercayaan publik, aplikasi siap layani tersebut juga  menerima pengaduan dan keluhan masyarakat.

"Khusus untuk pengaduan, berdasarkan rekapitulasi kita pada 2021 lalu, ada 1.158 pengaduan yang seluruhnya telah kita tidanklanjuti. Sementara untuk 2022, periode Januari-Juni, ada 689 pengaduan yang juga kita tindaklanjuti semua. Artinya semua kita respons dan ada penurunan jumlah pengaduan," jelas Faisal.

Sedangkan untuk mengukur kepercayaan publik terhadap layanan perizinan di Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal menyampaikan tentang adanya survei kepuasan masyarakat, melalui aplikasi siaplayani dan quisioner (offline) kepada pengguna layanan.

"Survei ini akan menjadi bahan kita untuk evaluasi kemudahan tingkat pelayanan dan transparansi informasi. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dapat dilihat dari nilai hasil survei kepuasan masyarakat (SKM)," ungkapnya.

Adapun nilai dari SKM tersebut, kata Faisal, pada periode Semester I tahun 2021, nilainya 87,21 dengan predikat baik, dan semester II menjadi 91,71 dengan predikat sangat baik. Serta yang terakhir pada semester pertama 2022, juga berpredikat sangat baik dengan nilai 95,43.

“Karena itu kita optimis, layanan perizinan di Sumut akan semakin baik, prosesnya lebih cepat, investasi ke Sumut bisa meningkat, guna mewujudkan Sumut Bermartabat,” sebutnya. (*)



(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Dinas PMPPTSP Sumut Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel