Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembakar Hutan di Kabupaten Samosir

Lensamedan - Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun.

Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8).

"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya.

Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.

"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangka KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.

Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," ujarnya.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembakar Hutan di Kabupaten Samosir"

Posting Komentar

Jadi Tuan Rumah, Medan Usung Tema "Kota Tangguh Bangsa Berdaulat" di Rakernas XVIII APEKSI 2026

LensaMedan - Pemko Medan terus mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel