Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis

Lensamedan – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisal BH (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan (Labusel), yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka BH juga merupakan mantan residivis  dalam kasus yang sama..

“Adapun tersangka ditangkap pada hari Selasa tgl 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib saat tersangka berada dalam rumahnya. Polisi menyita barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 Gram Netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak, “ kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam jump apers, Kamis (14/7/2022).

Anhar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa polisi karena alasan sakit silulitis yang dideritanya.

“Namun dengan upaya Personil dan Kadus setempat Pak Agustiani, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap Anhar.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial I, warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu terhadap BH untuk diedarkan di wilayah Labusel.

“Tetapi hingga saat ini, masih belum diketahui keberadaan tersangka I dan masuk dalam DPO Polres Labuhanbatu,” jelas Anhar.

Dihadapan petugas, tersangka BH yang merupakan bapak dari dua anak ini mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram.

“Setiap pengiriman, tersangka BH ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta, jika setiap 35 Gram Sabu tersebut habis terjual. Tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022,” papar Anhar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BH terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu dan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009.

“Tersangka terancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tandas Anhar.

(Labuhanbatu)


Belum ada Komentar untuk "Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel