Keseringan Nonton Film Porno, Seorang Pria Cabuli 3 Anak Ditangkap Polres Labuhanbatu

Lensamedan - Seorang pria berinsial AH (41) warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.

Dimana, pelaku AH diamankan petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022).

Tersangka AH nekad melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih berusia 5 tahun, 7 tahun dan 9 tahun karena kerap menonton film porno, sehingga timbul nafsunya untuk mencabuli para korban tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban didamping Kepala Desa langsung melaporkan hal itu ke polisi,” kata Anhar.

Anhar menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman hukuman, karena korbannya lebih dari satu.

"Untuk rasa aman dan memulihkan psikologisnya, saat ini terhadap korban di damping oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutup Anhar. 

(Labuhanbatu)

Belum ada Komentar untuk "Keseringan Nonton Film Porno, Seorang Pria Cabuli 3 Anak Ditangkap Polres Labuhanbatu"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel