Polsek Bilah Hulu Amankan Dukun Gadungan dengan Modus Harta Karun Palsu Sebagai Obatnya

Lensamedan - Seorang wanita berinisial I (54) yang berprofesi sebagai dukun gadungan ditangkap Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu. I yang merupakan warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini, terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menyembuhkan orang sakit dengan menjual harta karun palsu sebagai obat nya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi di rumah korban berinsial LM (38) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (29/5/2022) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati ibu korban yang sedang dalam keadaan sakit,” kata Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).

Pelaku I melakukan ritual pengobatan pada ibu korban. Kemudian, pelaku mengatakan bahwa di rumah korban terdapat harta karun yang bisa diambil secara gaib.

Setelah itu, terjadi lah kesepakatan antara korban dan pelaku. Saat itu, I menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan menggunakan mukena sebagai syarat ritual.

Kemudian, pelaku melakukan ritual dengan posisi membelakangi korban untuk mengambil harta karun secara gaib. Ternyata, harta karun palsu sudah disiapkan oelh pelaku I dengan dibungkus kain putih dan diletakan di tampah. 

Korban ditaburi dengan bunga, selanjutnya pelaku menepuk punggung korban dan menyuruhnya membalikkan badan. 

"Lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000,” jelas Ramses.

Usai ritual itu, pelaku menyuruh korban membuka kain putih yang menutupi tampah. Saat dibuka, di dalam kain putih tersebut ditemukan perhiasan palsu yang disebut pelaku sebagai harta karun.

"Kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam," tutur Ramses.

Awalnya, korban tidak curiga, namun beberapa hari kemudian, setelah diamati ternyata semua perhiasan tersebut palsu dan tidak mempunyai nilai jual.

Merasa ditipu, kemudian, korban membuat laporan ke Mako Polsek Bilah Hulu. Atas laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap I di rumahnya. 

“Polisi telah mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada didalam rumah. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku,” tandas Ramses.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Bilah Hulu.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polsek Bilah Hulu Amankan Dukun Gadungan dengan Modus Harta Karun Palsu Sebagai Obatnya"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel