Bisa Jadi Pilihan Investasi, Yuk Kenali Bedanya Obligasi dengan Saham


Lensamedan -  Tren investasi saham di kalangan milenial semakin diminati sebagai salah satu instrumen investasi. 

Hal ini terlihat dari mulai bermunculannya kelompok-kelompok investor saham, transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah investor baru. 

Meski  investasi saham di pasar modal Indonesia sudah sangat  familiar, namun terdapat instrumen investasi lain yang mungkin jarang dibicarakan, yaitu obligasi atau surat utang. 

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution, mengatakan, sebagian investor baru mungkin belum mengetahui kalau obligasi atau surat utang juga merupakan instrumen investasi di BEI. 

Tetapi, memang ada perbedaan antara kedua instrumen ini. Sebagai informasi, saham merupakan surat berharga yang menandakan kepemilikan dari sebuah perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Kedua instrumen ini memiliki persamaan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan. 

“Saat ini, bentuk saham dan obligasi berupa scripless, yaitu suatu tata cara perdagangan efek tanpa bentuk fisik seperti dua dekade lalu,” ujar Pintor di Medan, Sabtu (4/6/2022). 

Pintor menjelaskan, karena dapat dikategorikan sebagai surat berharga, maka saham dan obligasi dapat diperjualbelikan di umum. 

Baik saham dan obligasi, keduanya dapat memberikan tingkat keuntungan.  Sebaliknya, berinvestasi pada saham dan obligasi juga memiliki risiko kerugian jika harga beli saham dan  obligasi lebih tinggi dibanding harga ketika seorang investor ingin menjual saham dan obligasi miliknya. 

Persamaan obligasi dan saham juga sama-sama memiliki hak tebus, atau bisa ditukar dengan uang, ketika saham atau obligasi tersebut dijual. 

Perbedaan saham dan obligasi yang pertama terletak pada fungsinya. Jika seorang investor membeli saham sebuah perusahaan, maka artinya ia ikut menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Sedangkan obligasi adalah tanda bukti pengakuan utang antara penerbit surat dan pemegang surat. 

Penerbit surat sebagai pemilik utang, dan pemegang surat sebagai investor. Bagi pemegang saham, surat saham berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan perusahaan. Sedangkan bagi pemegang obligasi, surat obligasi bukan berfungsi sebagai kepemilikan sah porsi perusahaan, melainkan bukti piutang.

Harga saham di pasar sekunder, selain dipengaruhi kondisi internal perusahaan, juga dipengaruhi kondisi eksternal seperti ekonomi, politik, dan stabilitas kemanan suatu negara. Harga jual-beli saham akan mengalami perubahan yang signifikan jika ada masalah pada kondisi-kondisi tersebut. 

Harga saham cenderung rentan terhadap perubahan kondisi, sehingga risiko atas nilai investasi saham yang dihadapi pemegang saham lebih besar. Sementara itu, nilai investasi obligasi cenderung lebih stabil dengan risiko yang lebih kecil daripada saham. 

“Sebab, obligasi merupakan efek berpendapatan tetap, di mana investor dapat menikmati return berupa kupon tetap selain daripada capital gain atas perbedaan harga jual dan harga belinya,” terangnya.  

Ditambahkannya, berinvestasi di suatu saham tidak memiliki batas waktu tertentu. Hal ini memiliki artian bahwa, selama seorang investor memiliki saham suatu perusahaan, maka itu akan menjadi pemilik  investor sampai seterusnya. 

Hak kepemilikan saham baru akan hilang jika saham tersebut dijual ke investor lain, sementara obligasi memiliki rentang waktu yang telah ditetapkan pada awal perjanjian, yakni sampai tanggal jatuh tempo. 

“Beberapa obligasi  memiliki jatuh tempo tiga tahun, lima tahun, atau lebih, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan penerbit obligasi,” sebutnya.

Selain itu, perbedaan obligasi dan saham yang berikutnya adalah kepastian pembagian keuntungan. Pemegang saham akan mendapatkan dividen, yang merupakan persentase keuntungan yang diperoleh investor berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan pendapatan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. 

Besarnya dividen jumlahnya bergantung pada laba yang didapatkan perusahaan. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan berupa bunga yang ditetapkan sejak awal, dan pokok pinjaman yang wajib dilunasi pada saat jatuh tempo tanpa melihat keuntungan maupun kerugian penerbit surat. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pemegang obligasi karena risiko yang dihadapi juga lebih besar.

Selanjutnya, pajak yang ditanggung investor saham dan obligasi juga memiliki perbedaan. Pemegang saham dikenai pajak karena dividen atau laba perusahaan tergolong ke dalam pendapatan. 

“Namun, pajak tersebut sudah terpotong otomatis ketika investor memperoleh dividen. Sedangkan pembayaran obligasi termasuk dalam biaya perusahaan, sehingga dapat dianggap tidak dikenakan pajak,” terangnya.

Perbedaan saham dan obligasi yang berikutnya adalah hak setiap investor terhadap perusahaan. Pemilik saham mempunyai hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal ini karena  investor memiliki  bagian  kepemilikan saham tersebut. 

Sementara, pemilik obligasi tidak memiliki hak apapun atas perusahaan penerbit surat tersebut. Sehingga, investor yang memiliki obligasi tidak bisa ikut mempengaruhi keputusan kebijakan perusahaan.

Perbedaan saham dan obligasi yang terakhir adalah kebijakan perusahaan saat terjadi likuidasi. Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan serta penyelesaian urusan perusahaan seperti, menjual harta perusahaan, menagih piutang ke rekan bisnis, melunasi utang, juga pembagian sisa harta kepada para pemilik perusahaan. Saat perusahaan pailit, pemilik utang dan obligasi akan diprioritaskan. Investor akan mendapatkan modal serta bunga sesuai dengan perjanjian.  Sedangkan bagi pemilik saham, mereka akan mendapatkan keuntungan sesuai porsi kepemilikan setelah kewajiban utang perusahaan saat likuidasi dilunasi. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Bisa Jadi Pilihan Investasi, Yuk Kenali Bedanya Obligasi dengan Saham "

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel