Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Orang di Madina

Lensamedan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, yang menewaskan 12 orang ibu-ibu. Penetapan ketiga tersangka itu, sesuai dengan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.

Ketiga tersangka itu, yaitu JP berperan sebagai pemilik mesin dompeng, pemilik lahan serta pemodal untuk melakukan penambangan ilegal, AP berperan sebagai penampung butir emas hasil penambangan ilegal dan AL berperan sebagai penampung butir emas hasil penambangan ilegal.

"Ketiga tersangka, merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5/2022).

Tatan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui terdapat unsur kelalaian dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, hingga menyebabkan ke-12 ibu-ibu itu meninggal dunia karena tertimbun longsor saat melakukan penambangan ilegal tanpa dilengkapi dengan pengamanan.

"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," jelas mantan Tatan. 

Para tersangka dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, 12 orang penambang emas tewas akibat tertimbun longsor di penambangan emas tradisional secara ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Dimana, seluruh korban tewas adalah emak-emak berstatus ibu rumah tangga.

Seluruh korban tewas ini, merupakan warga Desa Limabung dan Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Orang di Madina"

Posting Komentar

Bully Siswa, Guru SMA Negeri di Tarutung Dilapor ke Polres Taput

LensaMedan - Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput. Pasalnya, MT diduga mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel