Dua Pria Terlibat Duel Menggunakan Parang, Satu Orang Meregang Nyawa

Lensamedan - Dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dua pria bernama Roby Aswari (33) dan Julianto (43) terlibat perkelahian di Jalan Mangga, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022). Perkelahian yang terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, mengakibatkan satu orang tewas terkena sabetan senjata tajam.

Korban yang tewas dalam perkelahian itu, Roby Aswari merupakan warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. 

Polres Tanjungbalai menerima laporan ada seorang pria ditemukan tewas dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, satu jam kemudian setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Julianto di rumahnya Jalan Ir. Juanda, Kota Tanjungbalai.

"Tidak memerlukan waktu lama, petugas kita berhasil mengamankan Julianto di rumahnya," kata Triyadi, Kamis (12/5).

Dihadapan petugas kepolisian, Juli mengakui perbuatannya telah membunuh Roby. Namun, motif penyebab perkelahian berujung maut tersebut belum diketahui. Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sementara ini, tersangka mengaku bahwa dirinya emosi sehingga mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi mencari korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat di TKP, tersangka sempat di lempar sebilah parang oleh korban. Kemudian tersangka membacokkan ke arah kepala korban dengan parang yang dibawanya," jelas Triyadi.

Informasi yang diperoleh, keduanya terlibat perkelahian secara membabi buta. Korban Roby tewas ditangan Juli. Usai duel maut itu, pelaku langsung pergi dan meninggal korban di lokasi kejadian.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Julianto dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana," tandas Triyadi.

(Tanjungbalai)

Belum ada Komentar untuk "Dua Pria Terlibat Duel Menggunakan Parang, Satu Orang Meregang Nyawa"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel