257 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumut Mendapat Remisi Hari Raya Waisak 2022

Lensamedan - 257 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara memperoleh remisi  khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Dimana, tiga orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan tepat di Hari Raya Waisak pada Senin (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak tersebut, merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," ucap Erwedi, Minggu (15/5).

Erwedi menjelaskan bahwa dari 257 WBP itu, 254 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan, 3 orang mendapat remisi khusus seluruhnya (bebas).

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi  didominasi oleh kasus kriminal umum, yakni  sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang," jelas Erwedi .

Hingga  tanggal 13 Mei 2022, jumlah seluruh warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.317 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang.

"Kemudian, untuk tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan tahanan wanita sebanyak 352 orang," tutup Erwedi.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "257 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumut Mendapat Remisi Hari Raya Waisak 2022"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel