Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari 119 Perkara


Lensamedan - Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (9/3/2022) yang dihadiri langsung Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kepala pengadilan negeri Stabat, As'ad Rahim Lubis dan sejumlah perwakilan dari Polres Langkat, BNNK dan Pemkab Langkat. 

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 119 perkara ini dilakukan dengan cara dibakar sampai hangus menjadi debu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong - potong. 

Kepala Kejari Langkat,  Muttaqin Harahap mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika berupa ekstasi sebanyak 5 butir, ganja sebanyak 19,76 gram dan sabu sebanyak 164,75 gram. 

Selain itu pemusnahan barang bukti juga terkait dengan 9 Perkara Orang dan harta benda ( Oharda)  dan 7 Perkara Keamaman dan Ketertiban Umum (Kamtibum). 

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut, " ucap Kepala Kejari Langkat,  Muttaqin Harahap. 

"Barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Kajari Langkat.  (*)

( Langkat). 



Belum ada Komentar untuk "Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari 119 Perkara"

Posting Komentar

Tingkatkan PAD, Pemko Medan wa akan Perbaiki Sistem Pengelolaan Pembayaran Pajak

LensaMedan - Pemko Medan akan melakukan perbaikan sistem pengelolaan pembayaran pajak, salah satunya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel